Minggu, 03 Februari 2013

Presiden India Setujui Penerapan Hukuman Mati untuk Kasus Pemerkosaan

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Presiden Pranab Mukherjee (AFP) New Delhi - Presiden India Pranab Mukherjee telah memberikan persetujuannya atas hukuman yang lebih berat bagi pelaku pemerkosaan. Presiden Mukherjee memberikan tanda tangannya bagi undang-undang baru yang memberlakukan hukuman mati bagi para pemerkosa. "Presiden India telah memberikan persetujuannya terhadap peraturan baru soal kejahatan terhadap perempuan. Peraturan ini akan segera diberlakukan, tapi harus dibawa ke parlemen terlebih dahulu," ujar seorang pejabat senior pada kantor kepresidenan India, seperti dilansir AFP, Senin (4/2/2013). Presiden Mukerjee memberikan tanda tangannya hanya selang dua hari sejak kabinet menyetujui aturan baru ini. Peraturan baru ini diajukan sebagai tindak lanjut atas seruan pemberlakuan hukuman yang lebih berat bagi pelaku pemerkosaan. Terutama pasca kasus pemerkosaan mahasiswi 23 tahun yang berujung pada kematian. Dalam undang-undang yang baru ini, ancaman hukuman bagi pemerkosaan berkelompok diperberat menjadi dua kali lipat. Dari yang tadinya hanya terancam 10 tahun penjara, menjadi 20 tahun penjara. Sedangkan, hukuman maksimalnya ialah hukuman seumur hidup, tanpa adanya pengampunan. Namun dalam kasus yang khusus akan diberlakukan hukuman mati. Menurut aturan baru ini, hukuman mati akan diberlakukan terhadap kasus pemerkosaan di mana korbannya tewas atau menderita cacat seumur hidup. Aturan baru ini juga mengatur hukuman yang lebih berat bagi kasus pemerkosaan anak dan pemerkosaan yang dilakukan oleh aparat polisi ataupun anggota pemerintahan. Hukuman minimalnya juga diperberat menjadi 20 tahun penjara, dari yang tadinya terancam 10 tahun penjara. Selain itu, kabinet juga disebut-sebut telah menyusun aturan baru yang mengatur kasus voyeurism (mengintip) dan penguntitan. (nvc/nwk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar